Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Ruang lingkup dari pengelolaan BMN antara lain: perencanaan, penganggaran dan pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian. Setiap unsur diatas saling berkaitan satu sama lain dan membentuk sebuah siklus Pengelolaan BMN yang lebih dikenal dengan siklus logistik.
Pelaksanaan anggaran belanja dalam rangka Pembangunan Nasional tentu mengakibatkan bertambahnya BMN . Namun, di sisi lain bertambah pula kemungkinan jumlah barang-barang yang tidak atau belum dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah karena berbagai alasan sehingga barang tersebut dalam keadaan tidak digunakan sesuai tugas, pokok, dan fungsi atau idle. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Salah satu pemanfaatan yang dapat dilakukan adalah dengan cara sewa. Sewa BMN adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Pemanfaatan dengan cara sewa dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut : mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian/ Lembaga (K/L). Barang Milik Negara yang dibangun/diperoleh Kementerian/Lembaga yang disewakan kepada pihak lain dengan perjanjian agar tetap digunakan untuk menghasilkan barang/jasa sesuai maksud pengadaannya dapat diharapkan berfungsi lebih optimal dan menunjang pelaksanaan tugas fungsi K/L yang bersangkutan, dan untuk efisiensi biaya pemeliharaan dan pengamanan BMN serta meningkatkan penerimaan negara. BMN yang idle tetap memerlukan pemeliharaan dan bahkan berpotensi untuk tidak digunakan sesuai Tupoksi. Dengan disewakan, maka biaya pemeliharaan dan pengamanan ditanggung oleh penyewa dan negara mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengelola barang adalah kewenangan dari Menteri Keuangan yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007 yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan tersebut. Salah satu kewenangan dari Pengelola Barang adalah melakukan penelitian terhadap Barang Milik Negara yang akan disewakan, menolak atau menyetujui permintaan dari pemohon sewa.
Pemanfaatan BMN dengan cara sewa merupakan salah satu cara pemanfaatan dalam pengelolaan Barang Milik Negara. Pemanfaatan dengan mekanisme sewa ini berpotensi mengoptimalkan pemakaian Barang Milik Negara yang idle dan menyumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Minggu, 25 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar